PortalMadura.Com, Sumenep – Muhammad, (42), warga Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi dan petugas Perhutani setempat.
Pelaku diduga mencuri kayu jati dengan cara menebang di petak 15 B, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa. Barang bukti yang diamankan petugas dari tempat kejadian perkara (TKP) 24 batang kayu jati atau setara dengan 0,382 M3.
“Tersangka menebang kayu jadi di lahan milik negara tanpa mengantongi izin,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (14/5/2017).
Terungkapnya penebangan kayu tersebut berawal saat petugas melakukan patroli dan mendengar bunyi mesin pemotong kayu dari TKP.
Setelah dilakukan introgasi ternyata tersangka tidak mengantongi izin tebang. “Kita amankan tersangka berikut barang buktinya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kangean, Sumenep. (Bahri/Har)