PortalMadura.Com, Sampang – Tempat usaha Mie Endes Sampang, Madura, Jatim, di Jalan Wijaya Kusuma No. 10, disegel petuga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (18/12/2018).
“Bangunan (tempat usaha, red) kami segel sementara dengan menggunakan silang stiker,” terang Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah.
Penyegelan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015. Chairijah menyebutkan, pengusaha Mie Endes tidak memiliki dokumen izin lingkungan kecuali izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pemilik Mie Endes tidak dapat menjelaskan dan tidak ada dokumen izin lain yang dapat ditunjukkan kepada kami,” jelasnya.
Chairijah menjelaskan, setiap tempat usaha wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum melakukan penyegelan tetap terhadap tempat usaha Mie Endes tersebut, Chairijah memberi toleransi agar melengkapi semua dokumen.(Rafi/Nurul)