Tempat Usaha Mie Endes Sampang Disegel Satpol PP

Avatar of PortalMadura.Com
Tempat Usaha Mie Endes Sampang Disegel Satpol PP
Proses penyegelan tempat usaha Mie Endes Sampang

PortalMadura.Com, – Tempat usaha , Madura, Jatim, di Jalan Wijaya Kusuma No. 10, disegel petuga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (18/12/2018).

“Bangunan (tempat usaha, red) kami segel sementara dengan menggunakan silang stiker,” terang Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah.

Penyegelan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015. Chairijah menyebutkan, pengusaha Mie Endes tidak memiliki dokumen izin lingkungan kecuali izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pemilik Mie Endes tidak dapat menjelaskan dan tidak ada dokumen izin lain yang dapat ditunjukkan kepada kami,” jelasnya.

Chairijah menjelaskan, setiap tempat usaha wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan penyegelan tetap terhadap tempat usaha Mie Endes tersebut, Chairijah memberi toleransi agar melengkapi semua dokumen.(Rafi/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.