Tenaga Honorer di Sumenep Miliki 25,80 Gram Narkotika

Avatar of PortalMadura.com
Tenaga Honorer di Sumenep Miliki 25,80 Gram Narkotika
Barang bukti dan tersangka sabu (Hms Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Seorang tenaga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memiliki 25,80 gram narkotika jenis sabu.

Tersangka, Anton Kurniawan alias Dede (35) bertempat tinggal di Jl. KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura.

Kasubag Humas , AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir jalan depan rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Barang bukti sabu ditemukan dalam tas pinggang warna hitam yang dipakai tersangka,” terangnya, Jumat (27/11/2020).

Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga sekitar bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Pengintaian dilakukan. “Benar, tersangka sedang duduk di pinggir jalan depan rumahnya. Digerebek disertai geledah badan. Barang bukti ditemukan,” katanya.

Tersangka yang masih memegang KTP sebagai warga Jl. Pahlawan Gg. II No. 707 Kelurahan Karangduak, Sumenep itu akhirnya digelandang ke Mapolres Sumenep.

“BB itu memang diakui milik tersangka,” ujarnya.

Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.