PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang tenaga honorer di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memiliki 25,80 gram narkotika jenis sabu.
Tersangka, Anton Kurniawan alias Dede (35) bertempat tinggal di Jl. KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir jalan depan rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Barang bukti sabu ditemukan dalam tas pinggang warna hitam yang dipakai tersangka,” terangnya, Jumat (27/11/2020).
Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga sekitar bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pengintaian dilakukan. “Benar, tersangka sedang duduk di pinggir jalan depan rumahnya. Digerebek disertai geledah badan. Barang bukti ditemukan,” katanya.
Tersangka yang masih memegang KTP sebagai warga Jl. Pahlawan Gg. II No. 707 Kelurahan Karangduak, Sumenep itu akhirnya digelandang ke Mapolres Sumenep.
“BB itu memang diakui milik tersangka,” ujarnya.
Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)