Terapkan Pajak Online, Sumenep Permudah Pengusaha Resto

Avatar of PortalMadura.com
Terapkan Pajak Online, Sumenep Permudah Pengusaha Resto
BPPKA Kabupaten Sumenep (Ist)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempermudah pembayaran pajak bagi pengusaha resto dengan menerapkan pembayaran pajak melalui daring (pajak online).

“Kami punya sejumlah opsi, salah satunya adalah billing resto yang memang kita desain sendiri,” kata Kabid Pelayanan dan Penagihan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset [BPPKA] Kabupaten Sumenep, Suhermanto, Jumat (19/11/2021).

Billing tersebut, kata dia, bertujuan untuk membantu pengusaha restoran atau rumah makan dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sehingga tidak usah repot membeli aplikasi. “Kami menyiapkan itu semua, tinggal download di play store, dan itu gratis,” terangnya.

Caranya, bagi yang akan memakai aplikasi tersebut hanya mengaktifkan ke Kantor BPPKA. “Kemudahannya membantu proses pembayaran dan pelaporan transaksi,” katanya.

Kemudahan lainnya, tidak hanya pada kasir, tetapi juga pada penataan administrasi keuangan pada owner-nya. “Misalnya, ada pesanan di kasir, maka langsung ada notifikasi ke dapur, bahwa meja A ada pesanan dengan menu A, B, dan lainnya,” terangnya.

Manfaat bagi owner, meski sedang tidak di tempat atau di luar kota, bisa memantau usahanya di Sumenep dengan aplikasi tersebut. Ada sekitar 90 lebih pengusaha restoran yang terdaftar. Dan baru satu restoran yang memanfaatkan aplikasi itu.

“Kami juga menyediakan aplikasi lain hasil kerjasama dengan Bank Jatim. Semua kita permudah agar para pengusaha nyaman dan aman dalam berusaha dan bisa memenuhi kewajibannya,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.