Telantarkan Anak dan Punya PIL, Suami Laporkan Oknum Bidan ke Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Telantarkan Anak dan Punya PIL, Suami Laporkan Oknum Bidan ke Polres Sampang
Kiri, suami bidan, Muhammad Rusandi Sidik menunjukkan tanda lapor (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Kasus dugaan yang dinas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres setempat.

Oknum bidan yang diduga selingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL) berinisial RNS (35) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). RNS sebagai bidan Desa Blu'uran, Kecamatan Karang Penang, Sampang.

Suami bidan, Muhammad Rusandi Sidik melaporkan istri sahnya itu dengan dugaan perzinahan dan penelantaran anak. Ia mendapat pendampingan dari Jatim Corruption Watch (JCW) ke Polres Sampang.

Dugaan hubungan asmara terlarang yang dilakukan RNS dengan pria lain berinisial EK warga Kota Sampang. Serta disebut-sebut telah berlangsung sejak Agustus 2021.

“Tekad saya sudah bulat, tak tahan atas perbuatan istri saya dengan pria lain sampai tega menelantarkan anak. Maka saya laporkan dengan melampirkan beberapa alat bukti ke Polres Sampang,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Rusnadi meminta penyidik Polres Sampang, supaya betul-betul membantu melalukan proses hukum dan segera menangkap bidan RNS yang diduga selingkuh dan menelantarkan anaknya.

“Sebelumnya, istri menghubungi saya agar tidak melaporkan. Sampai saat ini, dia tidak pulang untuk menengok anak dan lebih memilih pria lain,” katanya.

Ketua JCW Sampang, H.Tohir yang mendampingi Rusandi, menyampaikan, dugaan perselingkuhan, perzinahan dan penelantaran anak harus diusut tuntas terhadap oknum bidan, RNS.

“Kami yakin Polres Sampang profesional. Kami menghargai jika masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Selain melaporkan di Polres Sampang, pihaknya mengaku akan menyerahkan berkas kasus bidan RNS ke dinas terkait. “Kami akan melampirkan kasus ini, serta diserahkan ke dinas terkait supaya ada efek jera. Karena, pengaduan yang diterima, oknum bidan berstatus ASN,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit IV Tipiter, Polres Sampang, Aipda Soni Eko Wicaksono mengakui, jika telah menerima laporan dugaan perselingkuhan, perzinahan dan penelantaran anak yang melibatkan oknum bidan.

“Kami segera menindak lanjuti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya gelar perkara, apakah ada pidana atau tidak,” jelasnya.

Kasus tersebut, sedang dilakukan penyelidikan dan mengkaji alat bukti yang menjadi pendukung laporan. “Kami tidak ingin berandai-andai dan tetap dilakukan penyelidikan. Jika ada perkara pidana, maka dinaikkan pada penyidikan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.