PortalMadura.Com, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democraci (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, meskipun Presiden SBY menerbitkan Perpu untuk mengganti UU pemilihan kepala daerah yang baru, perpu tersebut akan mendapat hambatan di DPR. Pasalnya, SBY kali ini tidak dukung oleh kekuatan parlemen yang kuat seperti yang lalu.
Menurut Jajat, dalam rilisnya yang diterima Redaksi PortalMadura.Com, Kamis (2/10/2014), rencana SBY yang akan memasukan sepuluh syarat perpu yang akan diterbitkannya akan menjadi hambatan tersendiri. Pasalnya, usulan sepuluh syarat yang diusulkan Demokrat dalam sidang DPR waktu lalu tidak mendapat respon positif dari anggota dewan.
Jajat menilai rencana penerbitan perpu ini hanya merupakan upaya untuk menaikan citra SBY menjelang akhir masa jabatannya hingga 20 Oktober nanti. Padahal, jika benar SBY mau memperjuangkan pemilihan kepala daerah secara langsung kenapa membiarkan fraksi Demokrat di DPR walk out sebelum diambil keputusan mengesahkan UU pemilihan kepala daerah tersebut.
“Sejak awal sikap SBY memang terkesan plin-plan dalam memberikan dukungannya untuk pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasalnya, yang pertama kali mengusulkan pemilihan melalui DPRD adalah kemendagri, sekalipun mau memberikan dukungan mengharuskan 10 syarat yang tidak bisa di tawar”, tutup Jajat.(rls/htn)