PortalMadura.Com, Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi denda kepada 20 warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hakim Ketua, PN Sampang, Afrisal menyebutkan, mereka terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19.
Sanksi denda terhadap 20 terdakwa itu bervariasi. Dari Rp 25- Rp 50 ribu. “Terdakwa telah menjalani sidang Tipiring. Mereka terbukti melanggar prokes,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Sementara, Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Mohamad Suharto menyebutkan, pelanggar prokes itu dari unsur warga, pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.
“Ada 15 warga yang dijatuhi denda Rp 25 ribu, dan lima orang ASN membayar denda Rp 50 ribu,” terangnya.
Pelanggar prokes tersebut diketahui tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. “Kami minta masyarakat yang tidak memakai masker supaya mematuhi prokes demi mendukung pencegahan Covid-19,” katanya.(*)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow