PortalMadura.Com, Sumenep – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memvonis sembilan (9) bulan penjara terhadap terdakwa KH Baharudin, dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik seseorang, Selasa (24/1/2017).
Mantan Ketua DPC PPP Sumenep ini, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyiaran yang isinya bersifat fitnah.
Ketua Majelis Hakim PN Sumenep, Arlandi Triyogo, menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia yang juga Ketua PN Sumenep yang didampingi dua anggotanya, Arie Andhika Adikresna dan anggota dua Norindah, menyebutkan denda sebesar Rp5 juta.
Dakwaan terhadap KH Baharudin, yang juga mantan anggota DPRD Sumenep periode 2009 – 2014 itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Baca: Kejari Sumenep Tahan Ketua DPD PPP Sumenep KH Baharuddin
Sebelumnya, dugaan kasus pencemaran nama baik dilaporkan salah seorang warga, Supandi pada penyidik Polres Sumenep. Kasus hukumnya dilanjutkan setelah kasus perdatanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.(Bahri/har)