PortalMadura.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur memecat anggota PPK Batang-batang, Ahmad Afandi, pasalnya yang bersangkutan itu terbukti menerima uang sebesar Rp 20 juta dari caleg tertentu.
“Hari ini kami telah memplenokan pemecatan anggota PPK Batang-batang yang terbukti melanggar kode etik tidak netral,” kata Moh Ilyas, komisioner KPU Sumenep, Jum’at (2/4/2014).
Menurut Ilyas, pemecatan oknom anggota PPK itu setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Panwaslu. Dalam surat rekomendasi itu menyatakan yang bersangkutan dinyatakan tidak netral.
“Kami hanya menindak lanjuti rekomendasi Panwas,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Sumenep juga memecat sejumlah penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan desa lantaran diketahui tidak netral.(arif/nia)