Terindikasi Pendamping Desa Banyak ‘Double Job’

Avatar of PortalMadura.com
Terindikasi Pendamping Desa Banyak 'Double Job'
Ilustrasi

PortalMadura.Com, (PD) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, disinyalir banyak yang merangkap jabatan.

Salah satunya diakui sendiri oleh pendamping desa itu sendiri, berinisial H. Ia menyampaikan, dirinya juga sebagai penerima sertifikasi institusi naungan pendidikan.

“Jika saya ditanya milih yang mana, ya saya jawab pilih dua-duanya,” terang pria yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (22/8/2019).

Staf Satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemprov Jatim, Muhammad Mahfud menegaskan, pendamping desa tidak diperkenankan untuk double job atau rangkap jabatan.

Sesuai dengan regulasi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, yang tertuang dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.

“Kalau secara aturan itu memang tidak diperbolehkan, double job dengan program yang sesama APBN,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa saja pendamping desa di Pamekasan yang terindikasi double job.

Ia bahkan meminta agar masyarakat bisa melaporkan hal tersebut jika mengantongi bukti.

“Tunjukkan saja SK dari lembaga yang satunya. Misalnya, si A terindikasi double job dengan PKH, berikan saja buktinya nanti akan kami proses,” janjinya.

Pihaknya akan langsung menindak tegas berdasarkan bukti laporan tersebut. “Kalau ada laporan dari masyarakat dan dapat dibuktikan double job-nya itu, rata-rata diberhentikan dari pendamping. Kecuali mereka membuktikan bahwa sudah berhenti dari tempat kerja satunya,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.