PortalMadura.Com, Sampang – Sahama berusia sekitar 60 tahun warga Prenduan, Sumenep, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah menyampaikan, Sahama diamankan saat meminta-minta di lokasi acara Care Free Day (FCD) Jalan Wijaya Kusuma.
Pihaknya memberi tindakan karena melanggar Pasal 24 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca Juga: AJP dan UIM Pamekasan Satukan Tekad Tangkal Hoax dan Radikalisme
Setiap orang dilarang mengamen, mengemis, meminta-minta di pinggir jalan, taman dan tempat umum.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tas Sahama kedapatan benda tajam berupa silet, gunting dan uang Rp 12 ribu,” ujarnya, Kamis (4/4/2019).
Sahama dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pasca sidang di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Putusan pengadilan dengan hukuman percobaan tiga bulan,” tandasnya.