Terlibat Kasus Asusila Anak, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Inisial PK Resmi Ditahan Polisi!

Avatar of PortalMadura.com
Terlibat Kasus Asusila Anak, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Inisial PK Resmi Ditahan Polisi!
Terlibat Kasus Asusila Anak, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Inisial PK Resmi Ditahan Polisi!

PortalMadura.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu resmi menahan seorang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol berinisial PK. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat sang artis.

Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa penyidik Satreskrim telah melakukan penarikan pembantaran sekaligus penahanan lanjutan terhadap tersangka PK pada Rabu (11/3/2026) dini hari pukul 01.39 WITA.

“Lanjutan penahanan kami lakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik oleh tim medis usai menjalani perawatan sebelumnya,” ujar AKBP I Gede Eka Putra saat dihubungi dari Kupang, Rabu (11/3).

Komitmen Perlindungan Anak dan Profesionalisme Polri

AKBP I Gede Eka menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban. Ia menjamin penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka PK telah mendekam di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lainnya. Kapolres menekankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam menangani perkara ini.

“Tidak ada perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Kapolres.

Perkembangan Berkas Perkara

Penyidikan kasus ini telah memasuki Tahap I. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui berkas P19 dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

Senada dengan Kapolres, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Kapolda NTT memberikan atensi serius pada kasus ini. Ia memastikan seluruh proses hukum akan dikawal hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial. Warga diharapkan memercayakan sepenuhnya penegakan hukum ini kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses