SUMENEP (PortalMadura) – Brigadir Achiyat Prawiroreno dan Briptu Dwi Ariyanto terpaksa menjalani upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari kesatuannya karena selain terlibat dalam tindak pidana narkotika juga melakukan pelanggaran disiplin.
“Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sudah digelar. Otomatis keduanya bukan anggota polri lagi,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, Senin (4/11/2013)
Dia menjelaskan, keduanya sempat menjalani sidang disiplin atas pelanggarannya dan juga menjalani sidang komisi kode etik, karena terlibat kasus narkotika.
“Putusan sidang komisi kode etik bagi keduanya diusulkan untuk di-PTDH,” terangnya.
Upacara PTDH yang sudah digelar diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi anggota lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana serupa.
“Tetapi, saat ini masih ada empat anggota Polres Sumenep yang menjalani sidang disiplin atas pelanggaran disiplin yang mereka lakukan,” terangnya.
Namun dia berharap, tidak ada yang naik hingga ke sidang komisi kode etik. “Secara pribadi maupun kelembagaan, kami sama sekali tidak menginginkan ada lagi anggota yang dipecat,” tandasnya.(ida/htn).