Tiga Anak di Bawah Umur di Madura Pesta Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Tiga Anak di Bawah Umur di Madura Pesta Sabu
Tersangka narkotika jenis sabu (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Tiga di Madura melibatkan anak bawah umur.

Ketiga tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Para tersangka itu, AA (19), IR (20), dan SR (19). Ketiganya kelahiran Pragaan, Sumenep, Madura.

“Para tersangka ini ketahuan pesta sabu di rumah tersangka SR,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Minggu (15/9/2019).

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan, ketiga tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, anggota Polsek Prenduan, Sumenep, dipimpin Kapolsek Iptu A. Supriyadi, SH bergerak cepat melakukan pengintaian.

Dipastikan para tersangka sedang menggunakan sabu, dilakukan penggerebekan. “Ternyata benar, mereka sedang pesta sabu di dalam rumah salah satu tersangka,” katanya.

Petugas mendapati barang bukti, antara lain, satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, satu poket plastik klip kecil yang masih ada sisa narkoba jenis sabu.

Selain itu, 12 bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat isap sabu, uang kertas Rp 9.000,- terdiri dari satu lembar pecahan Rp 5000,- dan dua lembar uang pecahan Rp 2000,-.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. Jo pasal 112 ayat (1) subs. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kasus ini masih didalami untuk dikembangkan,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :

https://portalmadura.com/dongkrak-ekonomi-warga-wirausaha-muda-sumenep-beri-pelatihan-budidaya-jamur-dan-pengolahannya-208292

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.