PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga budak sabu lintas kecamatan diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berawal dari informasi warga.
Ketiga tersangka itu, Saiful Mannan (28) warga Jl. dr. Wahidin II/339, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Beni Iskandar (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding dan Mashodi (29) Warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka sabu itu diawali dari penggerebekan rumah yang di tempati tersangka Saiful Mannan.
“Saiful Mannan digerebek di rumah yang tempati di Desa Giring, Kecamatan Manding. Tersangka ini tercatat warga Kelurahan Pajagalan, kota,” terangnya, Sabtu (7/11/2020).
Anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti di dalam kamarnya, satu poket sabu seberat 0,32 gram, satu sendok sabu dan seperangkat alat hisap.
Barang bukti sabu itu diakui tersangka didapat dengan cara membeli dari tersangka Beni Iskandar melalui perantara tersangka Mashodi.
Polisi pun bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah Beni Iskandar.
Benar, polisi awalnya mendapati satu poket sabu yang disembunyikan digulungan sarung yang dikenakan tersangka Iskandar. Geledah rumah tersangka juga dilakukan.
“Dua poket sabu kembali ditemukan dekat lemari di lantai kamar rumah yang disimpan dalam sebuah tas kecil. Jadi, berat sabu keseluruhan dari tiga poket itu, mencapai 5,84 gram,” sebutnya.
Barang bukti lain, lima lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi sabu, satu buah timbangan sabu dan alat komunikasi.
“Tersangka Beni Iskandar ini mengakui barang bukti itu miliknya dan menyuruh tersangka Mashodi untuk mengantarkan kepada pemesannya,” terangnya.
Tersangka Mashodi juga berhasil diringkus saat berada di rumah warga desa setempat. “Ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)