Tiga Pekan, Polres Bangkalan Ringkus Lima Bandar Narkoba

Avatar of PortalMadura.com
Tiga Pekan, Polres Bangkalan Ringkus Lima Bandar Narkoba
Para tersangka narkoba jenis sabu (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, mengungkap sembilan kasus narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka selama tiga pekan terakhir.

Lima tersangka di antaranya, berperan sebagai bandar, yaitu Samhaji (50), Imron (35), Mat Munir (52). Ketiganya warga Kecamatan Socah, dan Moh Busri (39) warga Desa Sembuh, Kecamatan Burneh serta Ismail (34) warga Kecamatan Labeng.

“Tersangka menjadi bandar sabu karena faktor ekonomi,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (18/3/2020).

Proses edarnya dilakukan dengan rapi. Misalnya, tersangka Samhaji. Ia menjual sabu dengan modus pura-pura menerima tamu. “Modus edarnya pura-pura menerima tamu,” ujarnya menegaskan.

Tersangka lain, Sukri (22), Farhan Saputra (19), Syaiful Anwar (19), Zammel Al muzamil (32), Febianto Nur Faris (33), Tosim (35). Semuanya warga Bangkalan.

Peran enam tersangka itu berbeda-beda dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut. “Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.