PortalMadura.Com, Sumenep – Tim gabungan dari Polres Kangayan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan Perhutani BKPH Kangean melakukan patroli diperairan Dusun Kayuaru Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Sumenep. Dalam patroli itu, tim gabungan berhasil mengamankan perahu kayu milik Dussalam (58) warga Dusun Bondat, Desa Kangayan yang sedang mengangkut kayu berukuran 400x12x8 cm.
“Perahu yang memuat kayu sebanyak 100 batang itu ditangkap tim gabungan di perairan Dusun Kayuaru Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Sumenep, Jumat (9/2/2018) malam sekitar pukul 20.00 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Sabtu (10/2/2018).
Menurutnya, barang bukti berupa perahu yang bermuatan kayu rimba beserta pemiliknya dibawa ke Kantor Perhutani BKPH Kangayan Timur. Hasil pemeriksaan, kayu yang diangkut itu merupakan kayu yang diperoleh dari penebangan ilegal di lahan Perhutani.
“Kerugian Perhutani dari kayu yang diambil itu sekitar Rp20 juta. Saat ini kasus ini dalam penanganan kami,” ucapnya. (Arifin/Putri)