Tim Pilkada DPW PAN Jatim Nilai Penetapan Bacabup Sahnan Tak Prosedur

Avatar of PortalMadura.Com
Tim Pilkada DPW PAN Jatim Nilai Penetapan Bacabup Sahnan Tak Prosedur
dok. Malik Effendi

PortalMadura.Com, – Ketua tim Pilkada DPW PAN Jawa Timur, Malik Effendi menilai, keputusan DPD PAN Sumenep yang memutuskan HM Sahnan sebagai bakal calon bupati (bacabup) Sumenep periode 2015-2020 yang akan diusung partai berlambang matahari itu salah prosedur.

“Jadi, keputusan DPD PAN Sumenep itu tak prosedural. Seharusnya penentuan nama bacabup itu dilakukan DPD melalui rapat pleno pengurus harian, bukan DPC PAN,” terang Malik Effendi, di Sumenep, Rabu (25/3/2015).

Malik yang juga Wakil Ketua DPW PAN Jatim itu menegaskan, proses penjaringan itu dilakukan DPD, nama-nama yang terjaring itu diajukan ke DPW Jatim, kemudian PDW mengajukan satu nama ke DPP. DPP tidak akan mengotak-atik usulan DPW karena kewenangannya memang di DPW.

“Kalau proses penjaringan yang dilakukan DPD PAN Sumenep itu, rapat pleno hanya dihadiri oleh 10 orang, seharusnya ada 37 orang pengurus DPD yang di SK,” ujarnya.

Politisi PAN yang juga etua Fraksi PAN DPRD Jatim itu mengemukakan, DPD PAN Sumenep seharusnya melakukan komunikasi politik terlebih dahulu dengan parpol lain karena PAN hanya memiliki 7 kursi di Legislatif, seharusnya 10 kursi yang bisa mengusung calon.

“Jangan menentukan bacabup dulu, tapi lakukan komunikasi politik dengan parpol yang bisa diajak koalisi sehingga bisa memenuhi 20 persen kursi,” tukasnya.

Ia memastikan, usulan nama dari DPD PAN Sumenep akan ditolak jika nama yang diajukan itu merupakan hasil pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut.

“Kami akan menolaknya, kecuali prosesnya dibenahi,” tandasnya.

DPD PAN Sumenep menetapkan HM Sahnan sebagai Bacabup yang akan diusung PAN dalam pesta demokrasi tahun 2015.

Selain HM Sahnan, ada dua kandidat yang mendaftar ke DPD PAN Sumenep, yakni Zainal Abidi dan Azasi Hasan. Namun, PAN memilik Sahnan yang ditetapkan sebagai Bacabup karena dinilai memenuhi syarat administrasi. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.