Tingkatkan Ekonomi, Bupati Pamekasan Resmikan Dua Koperasi

Avatar of PortalMadura.com
Tingkatkan Ekonomi, Bupati Pamekasan Resmikan Dua Koperasi
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam, meresmikan dua koperasi baru untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Pendopo Agung Ronggosukowati, Rabu (5/8/2020).

Dua koperasi tersebut masing-masing bernama KSP Syari’ah Tabarok Shohibul Qorib dan KSU Syari’ah Bina Usaha Karomah. Peresmian dua koperasi itu juga disaksikan oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur, Purnomo Hadi.

“Dari lima program prioritas yang kami miliki, ketika diperas akan menjadi dua. Yaitu, reformasi birokrasi dan ekonomi. Tetapi bukan berarti yang lain tidak penting,” kata Bupati Pamekasan dalam sambutannya.

Sekjen DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur itu menambahkan, peningkatan ekonomi masyarakat harus benar-benar diperjuangkan agar terwujud cita-cita Pamekasan makmur, sejahtera dan berdaya saing dengan daerah lain di Indonesia.

“Yang paling utama untuk mewujudkan Pamekasan Hebat tersebut adalah ekonomi masyarakatnya yang baik, masyarakatnya yang makmur dan sejahtera,” tambah Mantan Ketua PKC PMII Jawa Timur tersebut.

Sekjen IKA PMII Jawa Timur itu melanjutkan, kehadiran dua koperasi baru akan sangat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Salah satunya dapat mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan lain sebagainya.

“Saya ucapkan selamat atas launching dua koperasi ini, semoga sukses, bisa bersaing dalam dunia usaha. Mudahan-mudahan bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama membangun Pamekasan,” tutup mantan anggota DPRD Jawa Timur tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.