Tokocrypto Dukung Regulasi OJK Terbaru untuk Aset Kripto

Avatar of hartono
Tokocrypto Dukung Regulasi OJK Terbaru untuk Aset Kripto
Pemaparan Materi dari CEO Tokocrypto - Yudhono Rawis (Sumber : Tokocrypto)

PortalMadura.Com – OJK baru saja merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) berdasarkan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup pengaturan fintech dan aset kripto.

Peraturan ini dirancang sebagai bagian dari UU P2SK untuk menciptakan ekosistem fintech yang terpadu dengan pendekatan yang fokus pada , guna mendorong inovasi sambil menjaga perlindungan konsumen dan mengurangi risiko.

Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, menyatakan dukungan terhadap POJK 3/2024 ini. Menurutnya, regulasi ini menunjukkan kesiapan OJK untuk mengawasi sektor kripto mulai Januari 2025, setelah transisi dari Bappebti ke OJK selesai. Saat ini, OJK sedang berkolaborasi dengan entitas pemerintah lainnya, termasuk Bappebti dan Bank Indonesia, untuk memastikan transisi pengawasan aset digital berjalan lancar.

“Meskipun ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia,” kata Yudho.

Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Regulatory Sandbox

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

“Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto,” jelas Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Lebih lanjut Yudho menjelaskan Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia. Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

“Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional,” pungkas Yudho.

Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

About Tokocrypto
Didirikan pada 2018, Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No. 1 di Indonesia dengan lebih dari tiga juta dan nilai rata-rata transaksi harian mencapai US$20 juta, serta mendapatkan dukungan penuh dari Binance, platform global exchange No.1 di dunia.

Tokocrypto bertujuan untuk menjadi bursa aset digital terkemuka di Asia Tenggara dengan menyediakan platform yang mudah, sederhana, instan, dan aman bagi pelanggan untuk bertransaksi dengan percaya diri.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.