PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana untuk menghapus tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terjadi selama 12 tahun.
Tunggakan pajak yang tidak tertagih terhitung sejak tahun 2002 hingga 2013 itu mencapai Rp 8,2 miliar. Selama durasi waktu tersebut, pengelolaan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kita hanya perlu persetujuan dewan untuk melakukan penghapusan sisa dari pengelolaan pemerintah pusat. Karena dulu, sistem pajak itu tidak by name by address,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Taufikurrahman, Rabu (22/3/2017).
Taufik menambahkan, untuk menghapus tunggakan pajak itu tidak perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan RI. Melainkan cukup persetujuan DPRD Pamekasan karena pemerintah pusat telah menyerahkan piutang itu kepada pemerintah daerah.
“Piutang ini kayaknya menjadi potensi penerimaan, tapi tidak ada apa-apanya. Makanya dari pada mengganggu laporan keuangan kita lebih baik dihapus, karena sudah kadaluarsa juga, ” tandasnya.
Selain nominal tersebut, Pemkab Pamekasan juga memiliki tunggakan pajak mulai tahun 2014 Rp 2,1 miliar, tahun 2015 Rp 1,3 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 1,3 miliar dengan jumlah total tunggakan mencapai Rp Rp 4,7 miliar. (Marzukiy/har)