PortalMadura.Com, Bangkalan – Pelaksanaan uji kelayakan lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah permanen di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus menunggu PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).
Kepala DLH Bangkalan, Anang Yulianto menjelaskan, pelaksanaan uji kelayakan dilakukan agar penetapan lokasi TPA sesuai peraturan dan disetujui oleh pemerintah pusat.
Sedikitnya lima tempat yang tengah disiapkan, yaitu di Kecamatan Labang (dua lokasi), Kecamatan Socah, Kecamatan Galis, dan Kecamatan Klampis.
“Untuk mendapatkan persetujuan dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), dilakukan uji kelayakan, kita sedang gambar lokasi-lokasinya,” terangnya, Kamis (11/6/2020).
Namun, menurut Anang, uji kelayakan itu bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan PAK, sedangkan untuk anggaran pelaksanaan uji kelayakan akan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Masih rencana untuk pengajuan PAK, untuk prosesnya nanti di Bappeda, jadi yang lebih paham jumlah anggarannya Bappeda,” pungkasnya.(*)