Hukum  

Twitter Masih Diblokir di Turki

Avatar of PortalMadura.com

Mahkamah Konstitusi Rabu malam (3/4) memutuskan bahwa pelarangan yang telah berlaku dua pekan itu melanggar hak untuk menyatakan pendapat secara bebas serta menuntut agar akses ke Twitter dipulihkan.

Penutupan akses ke Twitter masih berlangsung di Turki, meskipun sebuah pengadilan tinggi menolak larangan tersebut.

Mahkamah Konstitusi Turki Rabu larut malam (2/4) memutuskan bahwa pelarangan yang telah berlaku dua pekan itu melanggar hak untuk menyatakan pendapat secara bebas serta menuntut agar akses ke Twitter dipulihkan. Putusan itu diterbitkan dalam Lembaran Negara Kamis pagi dan Perhimpunan Pengacara Ankara menyatakan putusan itu mengikat dan berlaku segera.

Namun hingga Kamis pagi, Twitter masih diblokir, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pemerintah akan mengolok-olok putusan itu.

Seorang pejabat mengatakan tim hukum pihak telekomunikasi yang berwenang sedang mempelajari putusan pengadilan. Pejabat tersebut minta tidak disebutkan namanya karena ada peraturan pemerintah yang melarang pegawai negeri di bidang hukum berbicara kepada wartawan tanpa izin.

Turki memblokir akses ke Twitter bulan lalu setelah beberapa pengguna mengunggah tautan-tautan yang menunjukkan korupsi dalam pemerintahan. Pemerintah kemudian memblokir akses ke YouTube menyusul bocornya rekaman suara dari sebuah pertemuan rahasia pejabat bidang keamanan.

Larangan terhadap media sosial itu memicu kritik internasional terhadap Turki, negara calon anggota Uni Eropa.(htn) *sumber voaindonesia dot com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.