PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 186 warga binaan yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sampang, Madura, Jawa Timur dipastikan tidak semuanya bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 reguler Rutan. Hal itu disebabkan, banyaknya warga binaan tidak seimbang dengan kuota surat suara yang telah disediakan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang pada setiap TPS.
Komisioner KPUD Sampang Zahri Setiono menjelaskan, dalam tiap TPS pihaknya hanya bisa menyedikan sebanyak 129 surat suara yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang persediaan surat suara pada masing-masing TPS.
“Aturan surat suara itu hanya 126 ditambah cadangan 3 lembar, sedangkan Jumlah warga binaan 186, itu kan sudah overload, maka mau tidak mau harus di pindahkan ke TPS terdekat yang masih memiliki surat suara lebih,” katanya.
Zahri menambahkan, setiap warga binaan yang belum terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) Rutan, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa formulir A5 pada saat mencoblos.
“Ya harus kordinasi dengan DPT asalnya dulu, karena warga binaan tidak masuk dalam katagori Daftar Pemilih Khusus (DPK), jadi mau tidak mau harus mempunyai formulir A5 sebagai persyaratan pencoblosan,” jelasnya.(lora/htn)