Hukum  

Uang Kas PT. SMP Raib Rp1,1 Miliar, PMII Turun Jalan

Avatar of PortalMadura.com
portalmadura

SAMPANG (PortalMadura) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang geruduk kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) sempat, untuk meminta pertanggung jawaban raibnya uang aset pemerintah daerah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), senilai Rp1,1 miliar.

Mereka silih berganti berorasi dan melakukan teatrikal dengan membawa kardus yang dibentuk seperti berangkas uang didepan kantor pemkab setempat. “Bupati jangan diam saja, bupati harus mempertanggung jawabkan hilangnya uang didalam brangkas PT SMP,” tutur Hamid dalam orasinya, Senin (2/12/2013)

Aksi tersebut sempat memanas ketika Bupati Fannan Hasib tidak menemui mereka. Para aktivis PMII nyaris merobohkan pintu gerbang kantor pemkab, beruntung aparat kepolisian bisa meredam emosi mahasiswa.

Aksi dilanjutkan ke Gedung DPRD Sampang, tuntutan mereka sama, pihak legislatif harus ikut bertanggung jawab atas hilangnya uang PT SMP sebanyak Rp1,1 miliar tersebut. “Legislatif harus ikut bertanggung jawab atas semua ini,” teriak Hamid.

Namun lagi-lagi, peserta aksi dibuat kecewa oleh pihak DPRD karena tidak satupun anggota dewan yang menemui mereka. Massa pun melampiaskan kekecewaannya dengan membakar poster yang bertulis “DPRD”.

Terakhir mahasiswa mendatangi Polres Sampang. Mereka ditemui oleh Waka Polres Sampang, Kompol Farouk Alvero. Dihadapan para pendemo Farouk mengatakan hingga saat ini polres sampang terus mengawal kasus itu. “Semuanya ada proses dan tindak lanjutnya, kami akan tetap mengawal,” terang waka dihadapan pendemo.

Sekedar diketahui, hilangnya uang KAS BUMD PT. SMP sebanyak Rp 1,1 M atau USD 110.000 diperkuat dengan surat tanda lapor Nomor LP/2012/K/X/2013/PMJ/RESTROJAKSEL, tanggal 8 Oktober 2013, dengan pelapor atas nama H. Ahmad Jawahir Affandi, yang menjabat sebagai Dirut PT. SMP. Dalam surat tersebut, pihaknya melaporkan bahwa terjadi pencurian dengan pemberatan yang diatur pasal 363 KUHP.(lora/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.