Umat Islam, Bolehkah Menikah Tapi Tinggal Berpisah? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.Com
Umat Islam, Bolehkah Menikah Tapi Tinggal Berpisah? Ini Jawabannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Anak muda zaman sekarang selalu berpikiran bahwa menikah itu mahal. Seperti, biaya sewa gedung, baju pengantin dan biaya hidup setelah menikah. Terlebih lagi, jika si laki-laki masih berstatus mahasiswa. Karena biaya kuliahpun masih ditanggung orang tua, kebanyakan dari mereka meredam niatnya untuk menikah. Padahal menikah dianjurkan agar kita terhindar dari perbuatan zina.

Lalu, bolehkah kita menikah tapi tinggal berpisah dan biaya kuliah ditanggung orangtua masing-masing? Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.”

Bukan syarat dan bukan pula kewajiban dalam Islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan.

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan.

Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan yaitu istri telah baligh, istri tidak nusyuz (ingkar terhadap suami) dan istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan).
Selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah sebagai kewajiban bagi suaminya untuk menutupi semua kebutuhannya.” (al-Mughni, 8/195)

Karena itu, setelah mereka melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami.(Islampos.Com/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.