Umat Muslim, Ini 4 Kondisi yang Memperbolehkanmu Mengulur Waktu Salat

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim Dianjurkan Baca Istighfar Setelah Salat, Ini Alasannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan ibadah utama yang harus di laksanakan oleh setiap umat muslim di seluruh dunia. Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa perintah salat adalah mutlak dan wajib untuk dikerjakan tanpa mengulur atau bahkan sampai melupakannya.

Karena sebagai umat muslim kita tahu bahwasanya salat merupakan amalan pertama yang akan dipertanyakan di akhirat nanti. Namun ada beberapa hal yang memperbolehkan kita saat berada di 4 kondisi berikut. Apa sajakah itu? Mari kita bahas.

Dalam QS Al Ma'un ayat 4-5 disebutkan:

“Maka celakalah orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang saahuun (lalai) terhadap salatnya.”

Ayat tersebut memperbincangkan seseorang yang lalai dari salatnya. Adakalanya karena tidak menunaikannya di awal waktunya, melainkan menangguhkannya sampai akhir waktunya secara terus-menerus, dan adakalanya karena dalam menunaikannya tidak memenuhi rukun-rukun dan persyaratannya sesuai dengan apa yang diperintahkan. Dan siapa pun orang yang menyandang sesuatu dari sifat-sifat tersebut berarti dia mendapat bagian dari apa yang diancamkan oleh ayat tersebut. Termasuk orang yang sering mengundur waktu salat.

Namun dalam kitab Al Zubad, Syaikh Imam Ibnu Ruslan memaparkan bahwa diperbolehkan untuk menunda salat dalam kondisi-kondisi tertentu sebagai berikut:

“Boleh menunda salat sampai keluar waktu karena udzur sebagai berikut: lupa, tertidur, jamak ta'khir dan dipaksa .”

Orang lupa, tertidur, jamak ta'khir, dan dipaksa adalah empat kondisi dimana salat boleh dikerjakan di akhir atau bahkan di luar waktu salat. Kondisi-kondisi tersebut diberikan keringanan dalam mengerjakan salat. Poin pentingnya adalah tetap melaksanakan kewajaiban salat.

Menurut jumhur ulama, ketika salat wajib terlalaikan karena unsur ketidaksengajaan, seperti ketiduran atau lupa, maka wajib qadha ketika seseorang tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah:

“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak salat sampai datang waktu salat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka salatlah dia ketika dia sadar”. (HR. Muslim)

Itulah 4 kondisi yang memperbolehkan kita untuk mengulur waktu salat. Jadi, jika kita lupa, tertidur, jamak ta'khir dan dipaksa maka hal tersebut di wajarkan dan kita harus segera mengerjakannya setelah sadar, jangan malah melupakannya sekalian atau tidak mengerjakannya. Semoga bermanfaat, Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.