Umat Muslim, Ini Pandangan Islam tentang Mengubur Jenazah dengan Peti

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Ini Pandangan Islam tentang Mengubur Jenazah dengan Peti
ilustrasi

PortalMadura.Com – Menurut agama Islam, menguburkan jenazah merupakan kewajiban orang yang hidup.

Tentu saja orang hidup itu harus berakal dan baligh. Agama tidak mengenakan kewajiban itu kepada batu, pohon, binatang liar atau peliharaan, orang kurang kewarasan, anak-anak, dan lainnya.

Mengenai penguburan jenazah, sebuah pertanyaan masuk ke surel (surat elektronik) Redaksi NU Online. Apakah hukumnya penguburan jenazah dengan peti?

Para ulama menjawab sesuai dengan keadaan penguburan itu sendiri. Hukum penguburan jenazah menggunakan peti tanpa ada uzur, maka hukumnya makruh. Karena praktik itu terbilang bidah. Lain soal kalau keadaan menuntut penggunaan peti. Untuk kasus terakhir, ulama menyatakan wajib menggunakan peti.

Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, mengatakan:

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”

Sedangkan kitab I‘anatut Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, menyatakan:

“Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.”

Keterangan hukum para ulama di atas semoga cukup menjawab pertanyaan yang masuk. Sedangkan perihal bagaimana tata caranya, tidak ada aturan baku. Peraturan itu diserahkan kepada mereka yang mengurus pemakaman asal sesuai dengan nilai etis yang pantas.

Itulah pandangan Islam tentang penguburan jenazah menggunakan peti. Jadi, hal tersebut diperbolehkan asal untuk kemaslahatan. Yaitu, apabila jenazah dikuburkan di stanah yang lembab dan berair atau adanya binatang buas, atau juga karena jenazah wanita yang tidak punya mahram. Semoga bermanfaat, Amiin Allahhumma Amiin. (islami.co/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.