Umat Muslim, Ketahuilah Hukum Mencium Kuburan Menurut Islam

Umat Muslim, Ketahuilah Hukum Mencium Kuburan Menurut Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Cara seseorang dalam melakukan penghayatan saat ziarah kubur berbeda-beda. Ada yang cukup dengan membacakan Surat Yasin dan Tahlil. Ada yang merasa kurang puas jika tidak mendekati makam, bahkan ada pula yang cukup berlebihan dalam berziarah sampai mencium nisan, mengusap tanah sekitar makam pada wajah dan aneka ekspresi lain yang biasanya kita lihat ketika ziarah.

Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim)

Berziarah kubur dapat mendatangkan beberapa manfaat atau hikmah. Adapun hikmah ziarah kubur di antaranya adalah mengingatkan akan kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia.

Selain dapat mendatangkan manfaat bagi peziarah, ziarah kubur juga dapat mendatangkan manfaat bagi si mayit, di antaranya si mayit diberi salam oleh peziarah, didoakan oleh peziarah, dan dimohonkan ampunnya oleh peziarah. Ketika kita berziarah kubur, ada beberapa adab ziarah kubur atau tata cara ziarah kubur yang harus diperhatikan agar ziarah kubur yang dilakukan benar-benar menjadi amalan shalih.

Salah satunya adalah dengan tidak berlebih-lebihan ketika melakukan ziarah kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Waspadalah kalian pada sikap berlebih-lebihan. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian disebabkan berlebihan dalam urusan agama.” (HR. Ahmad)

Para ulama berpendapat bahwa yang termasuk tindakan berlebihan ketika ziarah kubur salah satunya adalah mencium kuburan. Mencium kuburan dipandang sebagai tindakan bid’ah munkarah yakni bid’ah yang terlarang secara syara’ dan merupakan tindakan yang biasa dilakukan oleh kaum nasrani. Karena itu, mencium kuburan hendaknya dihindari oleh umat Islam.

Hukum mencium kuburan menurut Islam adalah dilarang kecuali jika ditujukan untuk ber-tabarruk yakni terbatas pada makam orang-orang shaleh.(Dalamislam.Com/Nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses