Umat Muslim, Sembunyikan dan Tak Perlu Diumbar Saat Anda Terlanjur Lakukan Maksiat

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Sembunyikan dan Tak Perlu Diumbar Saat Anda Terlanjur Lakukan Maksiat
ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat ini banyak orang yang melakukan lalu mengumbarnya, apalagi dengan perasaan bangga tanpa rasa bersalah sama sekali. Misalnya, seseorang yang melakukan zina di malam hari, kemudian di pagi harinya ia malah menceritakan perbuatan maksiat tersebut pada rekan-rekannya.

Bahkan, ada yang sampai menyebarluaskan lewat foto-foto yang diunggahnya ke sosial media, na'udzubillah min dzalik. Padahal, jika Anda mau menutupi aib-aib maksiat yang Anda lakukan dengan penuh rasa malu dan bersalah, lalu Allah pun menutupi aib tersebut dari manusia lainnya, maka insyaa Allah Ia pun kembali menutupi aib Anda di hari kiamat.

Sebagaimana dalam sebuah hadis: “Jika Allah menutupi dosa seorang hamba di dunia, maka Allah akan menutupinya pula pada hari kiamat” (HR. Muslim, no. 2590).

Bukankah salah satu dosa yang tidak dimaafkan adalah seseorang yang berbuat maksiat secara terang-terangan?. Yakni dengan membongkar aibnya sendiri di hadapan manusia lain.

“Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990).

Oleh karena itu, hendaknya Anda menjauhkan diri dari maksiat, kalaupun tergelincir karena khilaf, mintalah Allah menutupinya dan bukannya malah mengumbar maksiat tersebut tanpa rasa malu dan bersalah sama sekali di hadapan makhluk yang lain.

“Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 1: 86; Al-Hakim, 4: 244; Al-Baihaqi, 8: 330. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 435, menyatakan, bahwa sanad hadis ini kuat, zahirnya sahih. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Wallahu A'lam. (ummi-online.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.