Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Nasab yang Benar Bagi Anak Hasil Zina

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Nasab yang Benar Bagi Anak Hasil Zina
ilustrasi

PortalMadura.Com – Zina merupakan perbuatan keji yang bisa merusak seseorang bila melahirkan seorang anak. Bahkan, perilaku ini sangat dibenci oleh Allah SWT, karena dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tidak bernasab pada bapak biologisnya meskipun bapak dan ibunya tersebut telah menikah setelah terjadinya kehamilan.

Kenyatannya, hal ini mengharuskan seorang anak hasil zina bernasab pada ibunya, dan tidak bisa anak tersebut menyantumkan nama bapaknya di belakang namanya, melainkan harus menyandingkan nama ibu kandungnya. Sebagaimana Nabi Isa yang disandingkan nasabnya pada ibunya, yakni Isa bin Maryam karena beliau diciptakan Allah tanpa bapak.

Selain masalah nasab, perlu juga diperhatikan mengenai hak waris. Seorang anak hasil zina tidak berhak mewarisi harta dari ayah biologisnya, kecuali jika ayahnya tersebut menuliskan wasiat yang membagikan hartanya pada anak tersebut.

“Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi'a` Walad Az-Zina no. 2266).

“Rasulullah memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…” (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Selain itu, umat muslim juga perlu tahu mengenai wali nikah, terutama jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan, maka ayah biologisnya sekalipun, tidak berhak menjadi wali nikahnya. Tidak hanya bapak biologis, bahkan juga kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali.

Hal ini, karena mereka bukan paman maupun kakeknya secara nasab. Lalu siapakah wali nikahnya?. Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya salah satunya yaitu wali Hakim (pejabat resmi KUA).

Akan tetapi, ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai masalah status nasab anak hasil zina ini, yakni:

1. Jika lahirnya anak tersebut setelah enam bulan pernikahan, maka laki-laki yang menikahinya boleh menjadi ayahnya secara nasab, sehingga boleh menjadi wali (jika anak perempuan), dan berhak mendapatkan warisan.

2. Jika lahirnya anak tersebut sebelum enam bulan pernikahan, maka anak itu tidak bisa dinasabkan ke ayahnya, hanya ke ibunya. Konsekuensinya, ayahnya tidak bisa menjadi wali (jika anak perempuan), dan tidak pula saling mewarisi.

Dua pendapat di atas disampaikan oleh umumnya para ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan sama saja, kapan pun bayi itu lahir, maka dia bisa dinasabkan kepada ayahnya itu.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya masalah ini, tentu saja Anda sebagai seorang muslimah perlu menjaga diri dari pergaulan bebas yang merusak diri dan juga mengacaukan nasab. Wallahu A'lam. (ummi-online.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.