UMK Pamekasan Tahun 2019 Rp 1,7 Juta, Perusahaan Nakal Minta Disanksi

Avatar of PortalMadura.com
UMK Pamekasan Tahun 2019 Rp 1,7 Juta, Perusahaan Nakal Minta Disanksi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 untuk Kabupaten Pamekasan, Madura, sebesar Rp 1.763.267,65 per bulan. Besaran tersebut berdasarkan ketetapan Gubernur, Jawa Timur, Soekarwo.

, Ismail menegaskan, perusahaan yang ada di bumi Gerbang Salam harus mengikuti ketetapan UMK tersebut demi kesejahteraan karyawan.

“Kami minta kepada pemerintah untuk mensosialisasikan kepada para pengusaha dan karyawan agar mereka tahu besaran UMK tahun 2019. Sehingga karyawan bisa menikmatinya,” ungkapnya, Minggu (18/11/2018).

Ismail meminta pemerintah tegas dalam penerapan UMK ini dengan cara menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan gubernur tersebut. Sebab, jika ada perusahaan melanggar tidak diberikan sanksi cenderung diikuti oleh perusahaan lain hanya untuk keuntungan pribadi saja.

“Kami meminta pemerintah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan nakal. Kemudian, karyawan diharap melaporkan kepada pemerintah atau DPRD apabila di tempat kerjanya pembayarannya tidak sesuai UMK agar bisa ditindaklanjuti,” tutup politikus Demokrat tersebut. (Marzukiy/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.