PortalMadura.Com, Pamekasan – Pedagang Kali Lima (PKL) yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan direlokasi setelah hari raya Idul Fitri 1437 H.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mengatakan, untuk merelokasi PKL yang beroperasi di area monumen Arek Lancor dan di sepanjang Jalan Kabupaten masih menunggu peraturan bupati (Perbup) rampung atau sekitar bulan Juli mendatang.
“Perbupnya saat ini masih dalam tahap penyelesaian, kalau setelah lebaran ini kemungkinan besar sudah selesai,” ungkapnya, Senin (6/6/2016).
Menurutnya, keberadaan PKL di monumen Arek Lancor dan di Jalan Kabupaten tersebut sangat mengganggu keindahan kota. Bahkan, PKL yang meluber hingga badan jalan membuat jalan perkotaan menjadi terganggu. (Marzukiy/har)