PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika.
Video Pemusnahan
https://www.youtube.com/watch?v=PQmZAGe4Woo&feature=youtu.be
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Dr. Setyo Utomo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penanganan kasus narkotika yang sudah inkrah.
“Barang bukti sabu sebanyak 490 gram,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).
Selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, juga membakar pil koplo dalam jumlah yang cukup banyak.
“Jumlah pil koplo jenis Y mencapai 1.952 dan jenis L berjumlah 200 butir,” katanya.
Menurutnya, pil koplo menjadi salah satu obat anti gila yang dipergunakan pada binatang anjing gila.
“Bila disalahgunakan oleh manusia, seperti apa jadinya manusia,” ucapnya. (Rafi/Putri)