Nyaleg, Satu Kades di Sumenep Mundur dari Jabatannya

Avatar of PortalMadura.com
Nyaleg, Satu Kades di Sumenep Mundur dari Jabatannya
dok. Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni (Foto : Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, rela melepas jabatannya sebagai Kades untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2019.

Yang bersangkutan adalah , Kecamatan Guluk-guluk, Hawasit. Ia mengundurkan diri karena harus memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Surat pengunduran dirinya sudah diserahkan kepada Bupati Sumenep,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ahmad Masuni, Rabu (18/7/2018).

Masuni menyampaikan, surat pengunduran diri yang sudah diajukan itu tidak bisa ditarik kembali. Kalau misalnya yang bersangkutan tidak terpilih sebagai anggota DPRD, maka tidak bisa kembali menjabat sebagai Kades.

“Kalau mau jadi Kades lagi, yang bersangkutan harus mencalonkan kembali pada Pilkades yang akan digelar,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, setelah ia resmi mundur, pemerintahan di tingkat desa secara otomatis dipasrahkan kepada Sekretaris Desa sebelum ditunjuknya Pj Kepala Desa oleh Bupati.

“Kepala desa definitif bisa dilakukan dengan mekanisme pergantian antar waktu jika masa jabatannya lebih dari satu tahun. Apabila masa jabatannya kurang dari satu tahun maka akan diikutkan pada Pilkades serentak,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.