Viral Aksi Perundungan di SMPN 2 Pademawu, Pelaku Dilaporkan ke Polisi!

Avatar of PortalMadura.com
Viral Aksi Perundungan di SMPN 2 Pademawu, Pelaku Dilaporkan ke Polisi!
Viral Aksi Perundungan di SMPN 2 Pademawu, Pelaku Dilaporkan ke Polisi!

PortalMadura.com-Kasus perundungan yang terjadi di SMPN 2 Pademawu, Pamekasan, pada 15 Juli 2025, kini berlanjut ke ranah hukum. Keluarga korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan STTLP/B/298/VII/2025/SPKT/Polrespamekasan/Polda Jawa Timur, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu menimpa seorang siswa kelas VIII berinisial DSM, yang diduga dianiaya oleh teman satu sekolahnya, berinisial P, siswa kelas IX. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian menyebar luas, memicu kecaman dari masyarakat.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kami membenarkan laporan itu dan sedang kami tindaklanjuti. Proses hukum masuk dalam tahapan sidik dan lidik. Perkembangannya akan kami informasikan secara bertahap,” ujarnya kepada awak media di Pamekasan, Senin (11/8/2025).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan turut merespons cepat kejadian ini. Kepala Dinas Mohamad Alwi mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim pembinaan, dipimpin Kabid Pembinaan SMP Ridwan, ke sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis dan penertiban internal.

“Kami minta kepala sekolah memediasi kedua belah pihak. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus ini komprehensif,” jelas Alwi usai menghadiri pawai karnaval di Jalan Jokotole, Pamekasan.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Pademawu, Suharyono, membenarkan telah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Ia menyebut pelaku diberi sanksi ringan karena tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.

“Sanksi diberikan sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Karena ini pelanggaran pertama, sanksinya bersifat edukatif. Kedua siswa saat ini tetap mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa,” terang Suharyono.

Pihak sekolah juga berkomitmen untuk memperkuat program pembinaan karakter dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan di sekolah sekaligus upaya serius dalam melindungi hak anak dari kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses