PortalMadura.Com, Bangkalan – Pelaku pencurian handphone (HP) berinisial YA (16), warga Kampung Sawah Pulo Kulon, Gang II, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dibekuk warga Bangkalan, Madura.
Tersangka mencuri handphone merek Samsung Galaxy J1 milik Muhammad Sofa (15), warga Desa/Kecamatan Galis, Bangkalan, Senin (13/1/2020). Korban sedang tertidur pulas di Ponpes Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah.
Aksi tersangka berlanjut ke rumah Syaiful Uyub (37). “Tersangka akhirnya ketahuan dan berhasil ditangkap warga,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Muhammad Bahrudin.
Tersangka melakukan pencurian bersama temannya, Iwan (21) warga Kampung Bulak Banteng Wetan Gang 14, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Iwan lolos dari kejaran warga dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Viral Video Maling Ditangkap Ramai-ramai di Madura
Video tersangka YA viral di Media Sosial (Medsos). Dalam video itu, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga dan ditelanjangi. Tersangka juga sempat diikat ke pohon.
Beruntung polisi cepat mengamankan tersangka. Satu buah handphone ikut diamankan sebagai barang bukti. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” katanya.(*)