PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, siap menerapkan rekapitulasi suara berbasis elektronik atau e-rekap pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Namun, KPU setempat tetap menunggu aturan yang mengaturnya, apalagi pelaksanaan Pilkada masih relatif lama.
“Kami menunggu perintah dari KPU RI. Kalau benar-benar menggunakan e-rekap, kami akan melaksanakan. Kami hanya melaksanakan perintah Undang-undang, PKPU dan SE dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, Senin (13/1/2020).
Kalau e-rekap itu benar-benar diterapkan, maka secara otomatis akan meringankan kinerja KPU daerah termasuk di Sumenep. Sebab, dengan penerapan program yang baru itu nantinya tidak akan ada lagi rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat KPU kabupaten atau kota.
“Kami tidak perlu menyiapkan C1 plano dan sebagainya. Kami hanya tinggal menunggu dari pusat. Karena C1 plano itu nantinya akan dikirim langsung dari TPS ke server KPU RI,” terangnya.
Salah satu pertimbangan akan diberlakukan e-rekap tersebut karena pada Pemilu serentak tahun 2019 sangat melelahkan dan memakan banyak korban jiwa.
Di Jawa Timur, ada 19 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2020.