PortalMadura.Com, Bangkalan – Inisial NA (29) warga Kelurahan Pangeranan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas kepolisian setempat.
NA mencuri emas seberat 500 gram kualitas 24 karat di toko emas JM, tempat tersangka bekerja, di kawasan Panglima Sudirman (Pecinan) Kecamatan Kota, Bangkalan.
“Semua perhiasan yang pelaku curi sudah diamankan oleh petugas. Sebagian perhiasan disimpan di toko emas JM,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, Selasa (24/3/2015).
Jenis perhiasan yang dicuri meliputi, 22 buah kalung, 11 cincin dan 4 buah gelang. Semuanya belum sempat dijual oleh pelaku.
Modusnya, pelaku memanipulasi data pembukuan. Jumlah barang terjual ditulis lebih banyak dibanding keuangan yang disetor. Hal ini dilakukan sejak tahun 2014.
Palaku yang ditangkap di rumahnya bakal dijerat pasal 362 junto 64 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara.(suhul/htn)