PortalMadura.Com, Bangkalan – Warga Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Kamal.
Tersangka adalah Moh. Rosul (26). Polisi menangkap saat melakukan patroli rutin di Jl. Raya Trunojoyo, Desa Banyuajuh.
“Tersangka diamankan karena kepemilikan sabu seberat 1,20 gram,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno, Selasa (6/8/2019).
Barang Bukti (BB) itu dibungkus plastik klip kecil dan mengamankan satu buah jaket parasit warna abu.
Baca Juga: 21 Eselon II b di Sampang Belum Layak Jabat Pimpinan OPD
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada satu orang yang akan melintas di jalan tersebut dengan menyimpan sabu.
“Tak berselang lama, petugas kepolisian melihat satu orang yang mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. Lalu dilakukan penggeledahan badan,” katanya.
Ternyata benar adanya, tersangka membawa sabu. Petugas menerapkan pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.