PortalMadura.Com, Bangkalan – Warga Dusun Blandungan, Desa Martajesah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengeluhkan keberadaan kandang bebek yang berada di tengah permukiman padat penduduk.
“Kami merasa tidak nyaman. Baunya sangat menyengat dan tidak ada tempat pembuangan kotoran,” terang salah seorang warga setempat, Yasir, Kamis (16/1/2020).
Warga juga kecewa karena proses pembangunan kandang bebek tanpa ada pemberitahuan oleh pihak pemilik. Padahal, posisi kandang dekat dengan rumah warga.
“Sudah tidak pamit lokasinya berdempetan lagi dengan rumah kami,” ujarnya.
Ada enam warga yang merasa terganggu dan ada efek pada kesehatannya. Mereka juga sempat melaporkan kepala pihak desa, namun belum ada respon.
“Kami merasakan baunya sudah empat bulan. Pemilik kandang bukan warga di sini,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Irman Gunadi, mengaku belum ada laporan. Dan pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan sebelum ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami mau koordinasi dulu dengan perizinan,” katanya.
Sedangkan, Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Bangkalan, Eric Yadi Santoso menjelaskan, kandang bebek tersebut tidak mengantongi surat izin. Namun, pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan sebelum ada laporan dari warga.
“Iya benar itu tidak memiliki izin,” tandasnya.
Pihaknya menjelaskan, untuk usaha unggas seperti kandang bebek pengurusan izinnya harus mendapat rekomendasi dari OPD terkait. Dan lokasi kandang harus jauh dari permukiman warga.
“Itu harus ada izin dari Peternakan, DLH, Satpol PP dan terakhir itu di kami. Kalau itu semua belum memberikan rekom, maka kami tidak akan mengeluarkan izin,” tandasnya.(*)