Warga Klaten Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Warga Klaten Diringkus Polisi Sumenep
Tersangka dan barang bukti Hp dan satu poket sabu (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diringkus polisi Sumenep.

Tersangka Nuryadi (37), ditangkap saat di dalam stand pakaian pasar malam di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura.

“Kasusnya, tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kasi Humas AKP Widiarti S, Rabu (20/7/2022).

Tersangka ditangkap unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pada pukul 22.30 WIB, Selasa (19/7), tanpa melakukan perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,70 gram dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu.

“Barang bukti itu ditemukan di atas kasur dekat tersangka. Dan diakui miliknya,” katanya.

Terungkapknya kasus narkotika jenis sabu itu, berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu.

Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian dan penangkapan disertai penggeledahan. “Ternyata benar adanya. Ada barang bukti,” ucap Widiarti.

Tersangka digelandang ke Polres Sumenep dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intesif. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.