Warga Kombang Pertanyakan Keseriusan Pemda Sumenep Tangani Tambak Ikan Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Warga Kombang Pertanyakan Keseriusan Pemda Sumenep Tangani Tambak Ikan Ilegal
Tambak Udang (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan keseriusan Pemkab setempat dalam menangani yang diduga ilegal yang akhir-akhir ini bermunculan.

Tambak udang yang beroperasi sejak 2016 di sejumlah tempat itu dibiarkan berlanjut walaupun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Salah satunya di Desa Kombang, Kecamatan Talango.

“Awalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak berani mengeluarkan izin karena dari sisi lingkungan tidak memenuhi syarat dan lokasinya berada di pesisir pantai, bahkan mereklamasi,” kata Kepala Desa Kombang, Abd. Khaliq, Selasa (10/7/2018).

Menurut Khaliq, pengelola terkesan tidak peduli dengan larangan Pemkab tersebut. Namun selama ini, belum ada tindakan tegas dari Pemkab setempat, apalagi dampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan tambak ikan ini. Karena sudah terjadi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, sebagian lahan milik warga atas nama Adhar dan Yundaria dimanfaatkan sebagai kawasan tambak tanpa ada pemberitahuan. Sedangkan pihak pengelola dan pengusaha justru tidak peduli dengan masalah tersebut.

“Kami mohon ketegasan Pemkab. Kalau memang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dan perundang-undangan sebaiknya langsung saja ditutup. Kalau memang diperbolehkan sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan masalah di bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala , Abd Majid, mengakui jika tambak ikan di Dusun Gelisek, Desa Kombang Talango, tidak mengantongi izin. Pihaknya menolak permohonan izin usaha tambak ikan yang diajukan pengelola karena lokasinya berdekatan dengan laut.

“Kami tidak ingin melanggar aturan. Lokasi tambak itu masuk pada kawasan terlarang menurut aturan,” jawab Majid.

Dia mengaku, DPMPTSP tidak memiliki otoritas melakukan penutupan terhadap tersebut. Sebab, penertiban menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami juga menghimbau kepada pengelola atau pengusaha jangan melanjutkan usahanya sebab sama halnya dengan melawan aturan,” pungkasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.