PortalMadura.Com, Sumenep – Satori (30), warga Dusun Kertaaju, Desa Paloklo’an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Tersangka kedapatan barang bukti (BB) berupa sabu saat melintas di Jalan Raya Gapura, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Sumenep, menjelang dini hari tadi.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi warga pada Polsek Gapura yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi dan menggunakan sabu di wilayah Paloklo’an.
“Anggota menyanggong tersangka. Lalu melakukan geledah badan. Untungnya anggota sigap. Barang bukti sabu sempat dibuang dan diketahui oleh anggota,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (13/8/2017).
Ia tidak menyebutkan berat barang bukti (BB) tersebut. Namun, petugas juga mengamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp805.500 dan sejumlah lembar STNK motor.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentangg Narkotika.( Hartono)