PortalMadura.Com, Bangkalan – Satu warga Desa Sabungan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepulu, Bangkalan.
Tersangka berinisial RDI (30). Diringkus saat melintas mengendarai motor di Jalan Jelauk, Desa Sepulu, Bangkalan, Madura. Satu orang temannya melarikan diri.
“Tersangka kedapatan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang sempat dijatuhkan saat dihentikan anggota,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno, Kamis (12/9/2019).
Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan akan ada orang yang melintas di tempat kejadian perkara dengan membawa sabu.
Berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, petugas menghentikan laju motor pelaku. Benar, petugas melihat ada barang yang dijatuhkan oleh tersangka dan temannya melarikan diri.
Barang tersebut berupa kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu yang di bungkus plastik warna hitam dan sebuah korek api warna kuning.
Diakui tersangka, barang terlarang tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Baca Juga :