PortalMadura.Com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Pria itu, Juriyanto (43) yang diduga pemasok narkoba ke wilayah Kecamatan Batuputih, Sumenep. “Tersangka diamankan di sebuah musala milik warga Desa Tengedan, Batuputih,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (6/10/2019).
Petugas mengamankan barang bukti dua poket sabu, masing-masing memiliki berat 0,24 gram dan 3,56 gram. Total berat 3.80 gram.
“Barang bukti itu ditemukan, satu poket di kopiah yang dikenakan dan satu poket sempat dijatuhkan oleh tersangka,” katanya.
Barang bukti lain, sebilah pisau sepanjang 36 cm dilapisi isolasi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di lipatan sarung yang dipakai tersangka.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Kecamatan Batuputih, Sumenep.
Lalu petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Dan ternyata benar, berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan warga ada pria di sebuah musala, sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (5/10/2019).
“Kita gerebek dan dilalukan penggeledahan. Ternyata benar. Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres,” jelasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.(*)
https://www.youtube.com/watch?v=9ZZiEAfEP68