Warga Sumenep Boleh Gelar Hajatan, Ini Syaratnya

Avatar of PortalMadura.com
Warga Sumenep Tetap 'Dilarang' Gelar Hajatan
dok. Kapolres Sumenep AKBP Darman (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Kapolres Sumenep, AKBP Darman mempersilakan warga untuk menggelar hajatan atau kegiatan yang bersifat umum.

Syaratnya, kata dia, adalah daerah yang sudah masuk zona hijau. “Dan harus disiplin menggunakan masker,” tegasnya, Kamis (6/7/2020).

Wilayah yang masih berstatus zona kuning dan merah, tetap dilarang menggelar hajatan. “Jangan melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang, seperti hajatan, perayaan sekolah dan lainnya,” terangnya.

Pada peta sebaran Covid-19 Kabupaten Sumenep per tanggal 6 Agustus 2020, pukul 13.00 WIB, wilayah yang berstatus zona hijau, untuk daratan meliputi, Kecamatan , Batang-batang, Dungkek, dan Rubaru.

Sedangkan wilayah dengan status risiko sedang antara lain, Kecamatan Gapura, Kota, Kalianget, dan Ambunten.

Untuk Zona kuning (risiko rendah) antara lain, Talango, Manding, Dasuk, Batuan, Saronggi, Bluto, Lenteng, Ganding, Guluk-guluk, Pragaan, Pasongsongan, Arjasa dan Raas.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.