Zonasi Sekolah Jawaban Keadilan Pendidikan Merata

Avatar of PortalMadura.com
Zonasi Sekolah Jawaban Keadilan Pendidikan Merata
Ninda Wahyuni

Oleh : Ninda Wahyuni

Upaya dalam meningkatkan kualitas suatu negara salah satunya adalah dengan pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan terus diupayakan oleh pemerintah guna menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas.

Sistem zonasi merupakan salah satu upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yang menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 silam menuai banyak pro dan kontra sepertihalnya k13 (kurikulum 2013). Namun seiring berjalannya waktu penerapan tersebut akan merata.

“Sistem zonasi merupakan puncak dari rangkaian kebijakan di sektor pendidikan yang tengah diterapkan daam kurun waktu dua tahun terakhir ini. Tujuan dari siste zonasi ini untuk mengurangi, kalau perlu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan, terutama di sistem persekolahan,” ungkap Mendikbud.

Selama ini, menurut Mendikbud terjadi banyak ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit yang terkesan tidak maju.

Terdapat sekolah yang hanya diisi oleh peserta didik dengan prestasi belajarnya yang tergolong tinggi dan umumnya tergolong dalam keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang tinggi.

Sementara terdapat juga sekolah yang hanya diisi oleh peserta didik dengan prestasi belajarnya yang tergolong rendah dan umumnya tergolong dalam keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang rendah.

Hal ini lantas menimbulkan kesenjangan pada pendidikan yang harus dihilangkan, karena menimbulkan suatu fenomena di mana peserta didik tidak bisa menikmati pendidikan di sekolah yang dekat dengan rumahnya karena alasan faktor capaian prestasi akademik yang rendah. Dan hal tersebut dinilai Mendikbud tidak benar dan dirasa tidak sesuai dengan prinsip keadilan setiap warga negara.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 tahun 2017, No. 14 Tahun 2018, dan No. 51 Tahun 2018, Kementerian berargumen bahwa sistem PPDB zonasi ini bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan di sekolah negeri, tanpa memandang kelas ekonomi orang tua siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan PPDB zonasi juga bertujuan untuk menghapus predikat sekolah favorit. Kementerian Pendidikan beranggapan bahwa sistem PPDB sebelumnya, yang menggunakan nilai ujian sebagai basis seleksi penerimaan, cenderung menerima siswa dengan capaian akademik yang relatif tinggi yang umumnya berasal dari keluarga mampu.

Konsekuensinya …

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.