Zonasi Sekolah Jawaban Keadilan Pendidikan Merata

Avatar of PortalMadura.com
Zonasi Sekolah Jawaban Keadilan Pendidikan Merata
Ninda Wahyuni

Konsekuensinya, siswa dengan kemampuan rendah, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu, terpaksa bersekolah di sekolah swasta atau bahkan berisiko putus sekolah.

Dengan kata lain, sekolah negeri yang kualitasnya relatif baik dan dibiayai penuh oleh pemerintah justru sebagian besar dinikmati oleh penduduk mampu.

Sedangkan, sebagian besar peserta didik dari keluarga tidak mampu bersekolah di sekolah swasta berbayar dengan kualitas yang relatif rendah. Pemerintah ingin mengakhiri ketidakadilan akses tersebut.

Kebijakan penerimaan siswa berbasis zonasi ini mengalokasikan minimal 90% kuota sekolah negeri untuk menerima calon siswa berdasarkan jarak rumah-ke-sekolah dan 10% sisanya untuk prestasi dan perpindahan.

Pekan lalu, kebijakan kuota siswa diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi minimal 80% untuk jalur zonasi, 15% jalur prestasi, dan 5% jalur pindahan.

Mendikbud mengingatkan pentingnya penguatan tripusat pendidikan. Demi terwujudnya ekosistem pendidikan yang baik menjadi tujuan jangka panjang yang ingin dicapai melalui kebijakan zonasi.

Peranan sekolah, masyarakat, dan keluarga dipandang sama pentingnya dalam menentukan keberhasilan pendidikan anak. Meskipun kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dibagi sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten, kota, dan pemerintah provinsi tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi.

Masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya diperkenankan melakukan penyesuaian kebijakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada untuk pelayanan publik yang baik. Karena sistem zonasi melampaui wilayah perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi untuk menetapkan zona.

Saat implementasi, keselarasan pandangan dan koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan pemerintah daerah pun dibutuhkan. Undang-undang otonomi daerah mendistribusikan kewenangan pengelolaan pendidikan kepada pemerintah daerah.

Dengan kata lain, kebijakan Kementerian Pendidikan tidak serta-merta akan diadopsi secara penuh oleh pemerintah daerah apabila keduanya melihat isu terkait dengan pandangan yang berbeda. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa.

Dalam penerapan sistem , diharapkan semua peserta didik bisa menikmati belajar di sekolah dekat rumahnya baik di sekolah itu yang dulunya masuk dalam kategori favorit atau tidak favorit.

Diharapkan juga oleh pemerintah dengan diterapkannya sistem zonasi ini tidak akan ada lagi penumpukan peserta didik yang memiliki prestasi belajar tinggi di satu sekolah saja. Namun, pemerataan tersebut pemerintah juga harus mengimbangi dengan beberapa hal seperti sarana dan prasarana sekolah yang harus memadai serta guru yang memiliki keprofesionalitas tinggi.

Penerapan sistem zonasi sekolah memang harus benar-benar diimbangi dan dikawal oleh dinas pendidikan setempat agar tidak melenceng dari tujuan utama untuk meratakan pendidikan di Indonseia. Diimbangi dengan sarana dan prasarana yang memadai di seluruh sekolah untuk menunjang kenyamanan pembelajaran.

Selain itu, peningkatan kualitas secara merata dapat dilakukan dengan merekrut, mendidik, dan mendistribusikan guru berkualitas ke sekolah-sekolah yang dinilai masih di bawah standar minimal.(**)

*Penulis : Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Muhammadiyah Malang

“Redaksi PortalMadura.Com menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan diluar tanggung jawab Redaksi PortalMadura.Com.”

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.