PortalMadura.Com – Sebanyak 144 pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada pesta demokrasi Pilkada serentak 9 Desember 2015 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada tersebut, “Ada yang mengabaikan aturan selisih suara dan pelanggaran menjadi dalil,” demikian dikutip PortalMadura.Com yang dilansir situs Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasar lainnya, karena ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif. Adapun Paslon yang mengajukan gugatan pertama kali , yakni H. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Hingga, Rabu (23/12/2015), Paslon yang mengajukan gugatan diurutan 144, yakni Drs. H. Ismet Mile, MM. dan H. Ishak Liputo, S.IP Kabupaten Bone Bolango.
Jawa Timur
Paslon dari Daerah Jawa Timur terdapat enam (6) yang mengajukan gugatan ke MK, antara lain :
Kabupaten Gresik, Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., M.M. dan Dr. Ach. Rubaie, S.H., M.H.
Kabupaten Malang, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi
Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Sukirno
Kabupaten Situbondo, H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag. dan LH. Ach. Fadil Muzakki Syah, S.Pd.I
Kabupaten Jember, H. Sugiarto, S.H dan dr. H. M. Dwikoryanto, SP.BS.
Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. H. Zainal Abidin, MM, ME dan Hj. Dewi Khalifah, SH, MH.
Untuk Kabupaten Sumenep ada diurutan 50 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 50/PAN.MK/2015. Paslon yang diusung delapan (8) partai politik itu, mengajukan permohonan, Minggu (20/12/2015) pada pukul 12:14 WIB. (Hartono)